Cara Berhubungan Intim Menurut Ajaran IslamCara Berhubungan Intim - Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah.
1 . Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan. Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu âalaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya. Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu âalaihi wa sallam bertanya padanya, « ÙÙÙÙ' تÙزÙÙÙÙ'جÙ'ت٠بÙÙÙ'رÙا Ø£ÙÙ
Ù' Ø«ÙÙÙÙ'بÙا » . ÙÙÙÙÙÙ'ت٠تÙزÙÙÙÙ'جÙ'ت٠ثÙÙÙÙ'بÙا . ÙÙÙÙاÙ٠« ÙÙÙاÙÙ' تÙزÙÙÙÙ'جÙ'ت٠بÙÙÙ'رÙا تÙÙاÙعÙبÙÙÙا ÙÙتÙÙاÙعÙبÙÙ٠» âApakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?â âAku menikahi jandaâ, kata Jabir. âKenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?â (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122). 2. Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang. Allah Taâala berfirman, ÙÙسÙاؤÙÙÙÙ
Ù' ØÙرÙ'Ø«Ù ÙÙÙÙÙ
Ù' ÙÙØ£Ù'تÙÙا ØÙرÙ'Ø«ÙÙÙÙ
Ù' Ø£ÙÙÙÙ'Ù Ø´ÙئÙ'تÙÙ
Ù' âIsteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendakiâ (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, âYang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.â (Syarh Muslim, 10: 6) Dari Jabir bin âAbdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, âBarangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah Taâala, ÙÙسÙاؤÙÙÙÙ
Ù' ØÙرÙ'Ø«Ù ÙÙÙÙÙ
Ù' ÙÙØ£Ù'تÙÙا ØÙرÙ'Ø«ÙÙÙÙ
Ù' Ø£ÙÙÙÙ'Ù Ø´ÙئÙ'تÙÙ
Ù' âIsteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendakiâ (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam bersabda, Ù
ÙÙÙ'بÙÙÙØ©Ù ÙÙÙ
ÙدÙ'بÙرÙØ©Ù Ù
Ùا ÙÙاÙÙ ÙÙ٠اÙÙÙرÙ'ج٠âTerserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.â (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Maâanil Atsar dengan sanad yang shahih) 3. Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu âalaihi wa sallam, Ù
ÙÙÙ'عÙÙÙÙ Ù
ÙÙÙ' Ø£ÙتÙ٠اÙ
Ù'رÙØ£ÙØ©Ù ÙÙ٠دÙبÙرÙÙÙا âBenar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.â (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syuâaib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Begitu juga sabda Rasul shallallahu âalaihi wa sallam, Ù
ÙÙÙ' Ø£ÙتÙÙ ØÙائÙضÙا Ø£ÙÙ٠اÙ
Ù'رÙØ£ÙØ©Ù ÙÙ٠دÙبÙرÙÙÙا Ø£ÙÙÙ' ÙÙاÙÙÙÙا ÙÙÙÙدÙ' ÙÙÙÙر٠بÙÙ
Ùا Ø£ÙÙÙ'زÙÙ٠عÙÙÙÙ Ù
ÙØÙÙ
ÙÙ'د٠-صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙسÙÙ
- âBarangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad â"shallallahu âalaihi wa sallam-.â (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, âUlama Syafiâiyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.â (Syarh Muslim, 10: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, âAllah Taâala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafiâiyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.â (Majmuâ Al Fatawa, 32: 267-268) 4. Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid Imam Nawawi rahimahullah berkata, âKaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qurâan dan hadits-hadits yang shahihâ (Al Majmuâ, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, âMenyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.â (Majmuâ Al Fatawa, 21: 624) Dalam hadits disebutkan, Ù
ÙÙÙ' Ø£ÙتÙÙ ØÙائÙضÙا Ø£ÙÙ٠اÙ
Ù'رÙØ£ÙØ©Ù ÙÙ٠دÙبÙرÙÙÙا Ø£ÙÙÙ' ÙÙاÙÙÙÙا ÙÙÙÙدÙ' ÙÙÙÙر٠بÙÙ
Ùا Ø£ÙÙÙ'زÙÙ٠عÙÙÙÙ Ù
ÙØÙÙ
ÙÙ'د٠-صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙسÙÙ
- âBarangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad â"shallallahu âalaihi wa sallam-.â (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmuâ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafiâi rahimahullah berkata, âBarangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.â Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jimaâ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan, اصÙ'ÙÙعÙÙا ÙÙÙÙÙ' Ø´ÙÙÙ'ء٠إÙÙاÙÙ' اÙÙÙÙ'ÙÙاØÙ âLakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jimaâ (di kemaluan).â (HR. Muslim no. 302) Dalam riwayat yang muttafaqun âalaih disebutkan, عÙÙÙ' عÙائÙØ´ÙØ©Ù ÙÙاÙÙتÙ' ÙÙاÙÙتÙ' Ø¥ÙØÙ'دÙاÙÙا Ø¥ÙØ°Ùا ÙÙاÙÙتÙ' ØÙائÙضÙا Ø ÙÙØ£ÙرÙاد٠رÙسÙÙÙ٠اÙÙÙÙ'ÙÙ â" صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙسÙÙ
â" Ø£ÙÙÙ' ÙÙبÙاشÙرÙÙÙا Ø Ø£ÙÙ
ÙرÙÙÙا Ø£ÙÙÙ' تÙتÙÙ'زÙر٠ÙÙÙ ÙÙÙÙ'ر٠ØÙÙÙ'ضÙتÙÙÙا Ø«ÙÙ
ÙÙ' ÙÙبÙاشÙرÙÙÙا . ÙÙاÙÙتÙ' ÙÙØ£ÙÙÙÙ'ÙÙÙ
Ù' ÙÙÙ
Ù'ÙÙÙ٠إÙرÙ'بÙÙÙ ÙÙÙ
Ùا ÙÙاÙ٠اÙÙÙÙ'بÙÙÙÙ' â" صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙسÙÙ
â" ÙÙÙ
Ù'ÙÙÙ٠إÙرÙ'بÙÙÙ Dari âAisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu âalaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, âAdakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjimaâ) sebagaimana Nabi shallallahu âalaihi wa sallam menahannya?â (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, âBab mencumbu wanita haid di atas sarungnyaâ. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya. 5. Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu Dari Abu Saâid Al Khudri, Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam bersabda, Ø¥ÙØ°Ùا Ø£ÙتÙ٠أÙØÙدÙÙÙÙ
Ù' Ø£ÙÙÙ'ÙÙÙÙ Ø«ÙÙ
ÙÙ' Ø£ÙرÙاد٠أÙÙÙ' ÙÙعÙÙد٠ÙÙÙÙ'ÙÙتÙÙÙضÙÙ'Ø£Ù' âJika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulahâ (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217) 6. Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa saling melihat satu dan lainnya Hal ini dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits âAisyah radhiyallahu âanha, ia berkata, ÙÙÙÙ'ت٠أÙغÙ'تÙسÙÙ٠أÙÙÙا ÙÙاÙÙÙÙ'بÙÙÙÙ' â" صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙسÙÙ
â" Ù
ÙÙÙ' Ø¥ÙÙÙاء٠ÙÙاØÙد٠Ù
ÙÙÙ' جÙÙÙابÙØ©Ù âAku pernah mandi bersama Nabi shallallahu âalaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junubâ (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, âAd-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, âAku pernah bertanya kepada âAtha tentang hal ini, ia menjawab, âAku pernah menanyakan permasalahan ini kepada âAisyah maka âAisyah membawakan hadits ini dengan maknanyaâ.â (Fathul Bari, 1: 364). Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Al Qurâan berikut, Allah Taâala berfirman, ÙÙاÙÙÙ'Ø°ÙÙÙÙ ÙÙÙ
Ù' ÙÙÙÙرÙÙجÙÙÙÙ
Ù' ØÙاÙÙظÙÙÙÙ (5) Ø¥ÙÙÙÙ'ا عÙÙÙ٠أÙزÙ'ÙÙاجÙÙÙÙ
Ù' Ø£ÙÙÙ' Ù
Ùا Ù
ÙÙÙÙÙتÙ' Ø£ÙÙÙ'Ù
ÙاÙÙÙÙÙ
Ù' ÙÙØ¥ÙÙÙÙ'ÙÙÙ
Ù' غÙÙÙ'ر٠Ù
ÙÙÙÙÙ
ÙÙÙÙ (6) âDan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercelaâ (QS. Al Muâminun: 5-6). Ibnu Hazm berkata, âAyat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.â (Al Muhalla, 10: 33) Sedangkan hadits, Ø¥ÙØ°Ùا Ø£ÙتÙ٠أÙÙÙ'ÙÙÙÙ ÙÙÙا٠ÙÙتÙجÙرÙÙ'دÙا تÙجÙرÙÙ'د٠اÙعÙÙÙ'رÙÙÙ'Ù âJika seseorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang.â (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syuâabul Iman 6: 163. Abu Zurâah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadits ini munkar, tidak shahih. Maka asalnya boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. Wallahu aâlam. 7. Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu âalaihi wa sallam bersabda, Ø¥ÙØ°Ùا دÙعÙا اÙرÙÙ'جÙÙ٠اÙ
Ù'رÙØ£ÙتÙÙ٠إÙÙÙÙ ÙÙرÙاشÙÙÙ ÙÙØ£ÙبÙتÙ' Ø£ÙÙÙ' تÙجÙÙØ¡Ù ÙÙعÙÙÙتÙ'ÙÙا اÙÙ'Ù
ÙÙاÙئÙÙÙØ©Ù ØÙتÙÙ'٠تÙصÙ'بÙØÙ âJika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuhâ (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, âIni adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.â (Syarh Shahih Muslim, 10: 7) 8. Jika seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, lantas ia begitu takjub, maka segeralah datangi istrinya Dari Jabir bin âAbdillah, dari Nabi shallallahu âalaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi istrinya Zainab yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya. Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berjimaâ, hubungan intim), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya berkata, Ø¥ÙÙÙÙ' اÙÙ'Ù
ÙرÙ'Ø£Ùة٠تÙÙÙ'بÙÙÙ ÙÙ٠صÙÙرÙØ©Ù Ø´ÙÙÙ'Ø·ÙاÙÙ ÙÙتÙدÙ'بÙر٠ÙÙ٠صÙÙرÙØ©Ù Ø´ÙÙÙ'Ø·ÙاÙÙ ÙÙØ¥ÙØ°Ùا Ø£ÙبÙ'صÙر٠أÙØÙدÙÙÙÙ
٠اÙ
Ù'رÙØ£ÙØ©Ù ÙÙÙÙ'ÙÙØ£Ù'ت٠أÙÙÙ'ÙÙÙÙ ÙÙØ¥ÙÙÙÙ' Ø°ÙÙÙÙÙ ÙÙرÙدÙÙ' Ù
Ùا ÙÙÙ ÙÙÙÙ'سÙÙÙ âSesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinyaâ (HR. Muslim no. 1403) Para ulama berkata bahwa Rasul shallallahu âalaihi wa sallam melakukan seperti ini sebagai penjelasan bagi para sahabat mengenai apa yang mesti mereka lakukan dalam keadaan demikian (yaitu ketika melihat wanita yang tidak halal, pen). Beliau mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan sekaligus. Hadits ini juga menunjukkan tidak mengapa mengajak istri untuk hubungan intim di siang hari atau waktu lain yang menyibukkan selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan. Karena bisa jadi laki-laki sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu yang bisa jadi membahayakan badan, hati atau pandangannya jika ditunda (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 179). 9. Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang Dari Abu Saâid Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam bersabda, Ø¥ÙÙÙÙ' Ù
ÙÙÙ' Ø£ÙØ´ÙرÙÙ' اÙÙÙÙ'اس٠عÙÙÙ'د٠اÙÙÙÙ'ÙÙ Ù
ÙÙÙ'زÙÙÙØ©Ù ÙÙÙÙ'Ù
٠اÙÙ'ÙÙÙÙاÙ
Ùة٠اÙرÙÙ'جÙÙÙ ÙÙÙÙ'ضÙ٠إÙÙÙ٠اÙ
Ù'رÙØ£ÙتÙÙÙ ÙÙتÙÙÙ'ضÙ٠إÙÙÙÙÙ'ÙÙ Ø«ÙÙ
ÙÙ' ÙÙÙÙ'Ø´Ùر٠سÙرÙÙ'ÙÙا âSesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.â (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, âNamun jika ada maslahat syarâi sebagaimana yang dilakukan istri Nabi shallallahu âalaihi wa sallam yang menyebarkan bagaimana Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalahâ (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189). 10. Jika seseorang datang dari safar, hendaklah dia mengabarkan istrinya dan jangan datang sembunyi-sembunyi Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam bersabda, Ø¥ÙØ°Ùا ÙÙدÙÙ
٠أÙØÙدÙÙÙÙ
Ù' ÙÙÙÙ'Ùا٠ÙÙÙا٠ÙÙØ£Ù'تÙÙÙÙÙÙ' Ø£ÙÙÙ'ÙÙÙÙ Ø·ÙرÙÙÙ'ÙÙا ØÙتÙÙ'٠تÙسÙ'تÙØÙدÙÙ' اÙÙ'Ù
ÙغÙÙÙ'بÙØ©Ù ÙÙتÙÙ
Ù'تÙØ´Ùط٠اÙØ´ÙÙ'عÙØ«ÙØ©Ù âJika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnyaâ (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715). Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, ÙÙÙÙ٠رÙسÙÙÙ'Ù٠اÙÙÙ٠صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙسÙÙ
Ø£ÙÙÙ' ÙÙØ·Ù'رÙÙ٠اÙرÙÙ'جÙÙ٠أÙÙÙ'ÙÙÙÙ ÙÙÙÙ'Ùا٠ÙÙتÙØ®ÙÙÙÙ'ÙÙÙÙÙ
Ù' Ø£ÙÙÙ' ÙÙÙÙ'تÙÙ
Ùس٠عÙØ«ÙرÙاتÙÙÙÙ
Ù' âRasulullah shallallahu âalihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannyaâ (HR. Muslim no. 715). 11. Boleh menyetubuhi wanita yang sedang menyusui Dari âAisyah, dari Judaamah binti Wahb, saudara perempuan âUkaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam bersabda, ÙÙÙÙدÙ' ÙÙÙ
ÙÙ
Ù'ت٠أÙÙÙ' Ø£ÙÙÙ'ÙÙ٠عÙÙ٠اÙÙ'غÙÙÙÙØ©Ù ØÙتÙÙ'Ù Ø°ÙÙÙرÙ'ت٠أÙÙÙÙ' اÙرÙÙ'ÙÙ
Ù ÙÙÙÙارÙس٠ÙÙصÙ'ÙÙعÙÙÙÙ Ø°ÙÙÙÙÙ ÙÙÙا٠ÙÙضÙرÙÙ' Ø£ÙÙÙ'ÙاÙدÙÙÙÙ
Ù' âSungguh, semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak merekaâ (HR. Muslim no. 1442). Ghiilah bisa bermakna menyutubuhi wanita yang sedang menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16). Kebolehan menyetubuhi wanita yang sedang menyusui tentu saja dengan melihat maslahat dan mudhorot (bahaya) sebagai pertimbangan.
Sumber :Â http://muslim.or.id/