Ibu Muda Nekat Cabuli Bocah SD dan SMP!Jaman sudah terbalik lho gan, masa ibu muda cantik asal Surabaya ini nekat cabuli bocah SD dan SMP yang berakhir dengan vonis 3 tahun kurungan, mungkin ga sanggup menahan nafsunya kali yah? atau karena si ibu muda ini emang pengen nyicipin yang masih seger??? yu baca berita ibu muda cabuli bocah SD dan SMP ini yang saya ambil dari Tribunnews.
Entah karena ingin mencoba daun muda, ibu rumah tangga bernama Maslichah (34) warga Jl Wonocolo ini tega mencabuli dan mengajak bersetubuh beberapa ABG yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Tak pelak, Maslichah pun dijatuhi pidana tiga tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup di PN Surabaya yang dipimpin Bambang Hermanto, Rabu (26/2/2014) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiharta mendatangkan dua korban, AN (14) dan RV (13), siswa SMP di kawasan Jl Gembili dan guru kedua korban, sebagai saksi. Ketiganya mengakui bahwa terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan, serangkaian ancaman, kebohongan, tipu muslihat dan membujuk anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul.
âSaksi membenarkan dan menjelaskan telah menjadi korban tindakan asusila sesuai yang didakwakan terhadap terdakwa,â jelas JPU Nyoman kepada wartawan usai sidang, Rabu (26/2/2014).
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Pada keterangannya, Maslichah yang juga penjaga rental kaset ini mengaku terpaksa melakukan perbuatan cabul karena sering berselisih paham dengan sang suami.
âPada sidang, kami menuntut terdakwa selama empat tahun penjara, denda Rp 60 juta subsidair dua bulan penjara. Terdakwa dijerat Pasal 82 UU RI No 28/2002 tentang Perlindungan Anak,â paparnya.
Setelah Maslichah membacakan pembelaan secara lisan, majelis hakim langsung menjatuhkan vonis. Dari beberapa pertimbangan, penjaga rental kaset permainan itu divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan penjara.
Terkait hal ini, Frendika, Penasihat Hukum terdakwa mengaku menerima putusan hakim terhadap kliennya sesuai dengan yang disampaikan terdakwa, usai pembacaan vonis. âSembari menangis, terdakwa mengakui dan menyesal, jadi langsung menerima. Jaksa juga menerima,â urainya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat pada Juli 2013, saat keluarga korban melaporkan perbuatannya ke Polrestabes Surabaya. Pada penyidikan di Polrestabes Surabaya, Maslichah mengaku jika suaminya sering marah-marah dan jarang berkomunikasi dengannya.