Polemik Panas Dingin Hubungan PKS dan KPKPolemik Panas Dingin Hubungan PKS dan KPK -Â Selama ini hubungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan KPK sering terlihat tidak akur. Meskipun ada juga dukungan PKS terhadap KPK.
Sejak akhir Januari PKS menjadi incaran KPK dengan penangkapan Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap kuota daging impor. (Lihat muasal suap daging impor yang melibatkan petinggi KPK di sini). Ketika KPK hendak menyita mobil yang diduga terkait dalam kasus tersebut, PKS mencoba melawan KPK. Upaya satuan keamanan di kantor DPP PKS pada 7 Mei 2013 yang berhasil menggagalkan upaya KPK menyita lima mobil dari parkiran kantor DPP menunjukan awal perseteruan dengan KPK. Dalam beberapa kasus, PKS seringkali berhadapan dengan lembaga anti rasuah ini. Berikut panas-dingin hubungan PKS dan KPK: 1. Menolak Membantu Mencari Nunun Nurbaeti KPK ketika itu kesulitan menghadirkan tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti yang masih menjadi buron. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas sempat mengusulkan meminta bantuan PKS untuk mencari istri Adang Darajathun. "Sebetulnya sekarang masih terbuka pada Pak Adang untuk menghadirkan dengan elegan dan juga tentunya Partai Keadilan Sejahtera akan lebih bagus karena partai peduli kan," ujar Busyro. Sayang permintaan KPK ditanggapi lain oleh petinggi PKS. Wakil Sekretaris Jenderal Mahfud Siddik, waktu itu meminta KPK tidak melibatkan PKS. "KPK jangan melebarkan urusan sehingga melibatkan banyak orang yang bukan tugasnya," ujar Mahfud. Ia menegaskan partainya tidak ingin mencampuri proses hukum yang melilit Adang. "Kami menghormati sikap politik pak Adang." (23/6/2011) 2. Meminta KPK dibubarkan
KPK menjadwalkan pemeriksaan empat pemimpin Badan Anggaran terkait dengan kasus suap Rp 1,5 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Yaitu Melchias Marcus Mekeng (Ketua Badan Anggaran), dan tiga Wakil Ketua Badan Anggaran, yakni Mirwan Amir, Olly Dondokambey, serta Tamsil Linrung. Tindakan KPK ini dibalas DPR dengan pemanggilan anggota KPK untuk membahas kewenangan mengawasi anggaran. Politikus PKS, Fachri Hamzah pada pertemuan itu menyarankan membubarkan KPK, "Lebih baik KPK dibubarkan, karena saya tidak percaya adanya institusi superbodi dalam demokrasi," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR saat rapat konsultasi dengan pimpinan KPK. "Lembaga superbodi biasanya tidak mau diawasi." Ia juga membandingkan dengan institusi KPK di Hongkong. "Yang paling besar kewenangan KPK itu di Indonesia. Harusnya tiga tahun selesai seperti Hong Kong," ujar dia. (3/10/2011) 3. Pelemahan KPK PKS berani berbeda dengan anggora Fraksi lain menyikapi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. PKS akhirnya menolak dan meminta pimpinan DPR agar membatalkan revisi undang-undang KPK. Sekretaris Fraksi Abdul Hakim peraturan KPK beluym perlu diubah. "Kewenangan KPK masih cukup ampuh menjerat para pelaku korupsi," katanya. Ketua Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid pun menyatakan sudah sejak rapat pleno fraksi agar menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK."Kami tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke Badan Legislasi," ujar Hidayat. (27/9/2012) 4. Aturan Penyadapan KPK Soal Penyadapan PKS juga kerap membela KPK. Kader PKS yang cenderung membatasi fungsi penyadapan oleh KPK hanya Tifatul Sembiring yang ketika itu menjadi Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Pada Desember tahun 2009 Tifatul Sembiring mengajukan usulan pemerintah untuk membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyadapan. Dalam rancangan itu KPK hanya bisa menyadap setelah ada bukti permulaan dan melalui birokrasi perizinan yang panjang. Ketika itu PKS menolak usulan pemerintah. Sikap Tifatul berbeda dengan anggota partai. Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq justru berpendapat kewenangan penyadapan tak dibatasi. "Karena penyadapan akan efektif memburu koruptor," kata Mahfudz.